Kamis, 02 November 2017

Cyber Crime & Sabotage And Extortion

Daftar Anggota :



Dwiyar Ilyansyah               NIM : 13160279
Wisnu Wijaya                     NIM : 13160528
Alfian Eka Putra                 NIM : 13160375                                                                
Herdin Ferdian                   NIM : 13160442
Azhari Permana Musli m   NIM : 13160263
 Bayu Kusuma Aji             NIM : 13160414

      Definisi Cyber Crime


     Cyber crime merupakan bentuk- bentuk kejahatan yang timbul  karena pemanfaatan  teknologi internet, beberapa pendapat mengansumsikan cyber crime dengan komputer crime the U.S department of justice memberikan pengertian komputer sebagai any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to the automatic proessing and or the transmition of data” adapun  andi hamzah (1989) dalam tulisannya ”aspek-aspek pidana di bidang komputer “mengartikan kejahatan komputer  sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat di artikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.


    Faktor Penyebab Cyber Crime

  • Akses internet yang tidak terbatas

  • Kelalaian pengguna computer

  • Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern

  •      Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator computer.

  • Sistem keamanan jaringan yang lemah

  • Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat 


    Definisi Cyber Sabotage And Extortion

    Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber terrorism.

     
  • Pasal-Pasal Yang Digunakan Sabotage And Extortion

    1.     Pasal 33
    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

    2.      Pasal 49
    Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar