Dwiyar
Ilyansyah NIM : 13160279
Wisnu Wijaya NIM : 13160528
Alfian
Eka Putra NIM : 13160375
Herdin
Ferdian NIM : 13160442
Azhari
Permana Musli m NIM :
13160263
Bayu Kusuma Aji NIM : 13160414
Definisi Cyber Crime
Definisi Cyber Crime
Cyber crime merupakan bentuk- bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet, beberapa
pendapat mengansumsikan cyber crime dengan komputer crime the U.S department of
justice memberikan pengertian komputer sebagai any illegal,unethical or
unauthorized behavior relating to the automatic proessing and or the
transmition of data” adapun andi hamzah
(1989) dalam tulisannya ”aspek-aspek pidana di bidang komputer “mengartikan
kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat di artikan sebagai penggunaan komputer secara
illegal”.
Faktor Penyebab Cyber
Crime
- Akses internet yang tidak terbatas
- Kelalaian pengguna computer
- Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern
- Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator computer.
- Sistem keamanan jaringan yang lemah
- Kurangnya perhatian masyarakat dan aparatDefinisi Cyber Sabotage And ExtortionKejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber terrorism.
- Pasal-Pasal Yang Digunakan Sabotage
And Extortion
1. Pasal 33
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.2. Pasal 49
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar